Apakah Forex Halal ? - Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya,
semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah
mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat dan ingin sekali menemuinya, lalu saya
putuskan untuk pergi.
Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan
tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya
geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX
Trading.
Lalu dia berkata : “Apakah bisnis yang kamu tawarkan itu HALAL
buat saya ..?
saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis
itu biasa dan ada dalam setiap usaha.” tambahnya lagi .
Waduh,, dengan jawabannya saya jadi bingung..(PUYENG), kalo
boleh jujur sebagai muslim saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang
bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama.
Dan saya menjawab : “Oke brooo.. untuk saat ini saya tidak
bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saya tidak mau ambil resiko kalo
untuk masalah ini.. besok saya akan kesini dan menjawab pertanyaan dari kamu,
saya pelajari dulu lebih dalam.”
Setelah itu saya pamit pulang, ditengah perjalan dan
sesampainya dirumah saya selalu berpikir “saya harus mendapat kan jawabannya”
Saya surfing dan bertanya ke embah Google ternyata menemui
artikel yang memabahas masalah tersebut. Ternyata ini hanya merupakan hasil
laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pedagang berjangka komoditi,
dan Ulama.
Berikut isi laporannya :
SEMINAR NASIONAL “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM”
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII)
Yogyakarta telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditinjau dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2001.
Pembicara dalam seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen,
MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT. BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni
Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr.
Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.Ag.
(IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul
Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta).
Peserta dalam seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri
atas wakil-wakil dari Universitas/IAIN dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan, serta wakil-wakil dari Pondok
Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya.
Pokok-pokok pikiran serta rekomendasi dari seminar tersebut
adalah sebagai berikut :
Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU
No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997, berdasar nas-nas Al-Qur’an dan
Hadits Nabi, serta pendapat para ulama fiqih, tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
Meskipun kalangan ulama Syahi’i berpendapat, dengan
menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak
dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi
harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum
ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak
jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya
belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal
itu diperbolehkan;
Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat
kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi
“istihsan” dan atau “mashalihul mursalah”, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi
modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang
bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena :
Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan
yang jelas dalam peraturan-perundangan;
Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti
untung-untungan), tetapi justeru dengan lindung nilai (hedging) dan pembentukan
harga (price discovery) memberikan perlindungan kepada para petani-produsen;
Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu
perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian
atau gambling, mengandung unsur untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta
tidak memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraan/kemaslahatan masyarakat secara
umum.
Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat
apabila dikategorikan sebagai “salam” dikarenakan banyak perbedaannya,
diantaranya adanya syarat penyerahan harga penuh ketika akad dilakukan,
sehingga perdagangan berjangka lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual
beli.
Untuk memperoleh kejelasan yang lebih detail tentang
pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan
seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam
bentuk workshop yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang secara
langsung terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (sumber
www.bappebti.go.id)
Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman
dan alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL…???
Kita sharring……!!
Related Search Term :
Hukum forex di arab saudi
Hukum forex menurut muhammadiyah
Kenapa forex haram
Hukum trading forex online
Hukum forex di arab saudi
hukum trading forex online
Jenis forex yang halal
Apakah forex haram menurut islam
Hukum trading saham dalam islam
Hukum trading saham menurut islam
Hukum forex menurut muhammadiyah
Kenapa forex haram
Hukum trading forex online
Hukum forex di arab saudi
hukum trading forex online
Jenis forex yang halal
Apakah forex haram menurut islam
Hukum trading saham dalam islam
Hukum trading saham menurut islam
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Komentar anda sebagai masukan buat kemajuan blog ini. trimakasih